Empat Napi di Rutan IIB Wates Bebas Usai Dapat Asimilasi Corona

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 11:40 WIB
Ilustrasi rumah tahanan. (Foto: Dok Okezone)
Share :

KULONPROGO – Empat narapidana yang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Wates, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat asimilasi dan integrasi seiring kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait pencegahan corona virus disease atau covid-19. Empat napi itu langsung bebas dan bisa kembali ke keluarganya.

"Ada empat warga binaan kita yang mendapat asimilasi dan integrasi," jelas Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto, Kamis (2/4/2020).

Ia memaparkan, keempat napi tersebut adalah Hmd, warga Lendah Kulonprogo, divonis pidana 1 tahun penjara denda Rp2 juta karena melanggar UU 22/2009 tentang lalu lintas. Semestinya dia bebas pada 7 Mei mendatang dan sudah membayar denda.

Kedua, Spm, warga Banyuurip, Purworejo. Dipidana terkait Pasal 365 KUHP tentang Curat selama 1 tahun penjara. Mestinya dia bebas pada 17 Agustus mendatang.

Dua lainnya adalah AA, warga Kokap, Kulonprogo; dan PS yang dipidana 10 bulan penjara karena melanggar UU 35/2008 tentang kesehatan dan akan bebas pada Juni mendatang.

"Rabu kemarin kita berikan dan sudah bebas," tuturnya.

Ia menjelaskan, pemberian asimilasi ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04. Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona di lingkungan rumah tahanan.

Ada beberapa kriteria asimilasi, salah satunya diberikan kepada narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Selanjutnya asimilasi diberikan kepada anak yang masa 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing, juga masuk kategori berhak mendapat asimilasi.

"Sementara baru empat itu, tetapi seiring berjalan waktu bisa ada lagi," jelas Deny.

Ia menambahkan, kapasitas Rutan Kelas IIB Wates selama ini melebihi batas. Sebelum ada asimilasi, ungkap Deny, sudah ada 59 warga binaan narapidana ataupun tahanan di sana.

Dengan adanya empat napi yang mendapat asimilasi, kini tinggal 55 orang dan pas sesuai kapasitas yang ada.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya