"Ada tersangkanya dan penyidik punya wewenang apakah ditahan atau tidak. Kasus hoaks apakah tahanan kota atau rumah itu tergantung penyidik," ujar Argo.
Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya menindak pelaku yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca Juga : Bareskrim Kawal Penuh Kebijakan PSBB agar Dipatuhi Masyarakat
Instruksi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal 4 April 2020. Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan dalam rangka penegakan hukum di dunia maya.
"Penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi wabah Covid-19," kata Listyo kepada Okezone, Minggu 5 April 2020.
(Erha Aprili Ramadhoni)