KSPI: DPR Jangan Bahas Omnibus Law Ciptaker di Tengah Corona dan Darurat PHK!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 07 April 2020 06:25 WIB
Massa buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Okezone.com/Fahreza)
Share :

Kemudian memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil yang lain. Ini seperti yang dilakukan di Inggris. "Di sisi lain, akan membantu dunia usaha, karena sebagian dari upah pekerja disubsidi oleh pemerintah," tambah Iqbal.

KSPI juga meminta pemerintah memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang tedampak, agar mereka bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona.

"Misalnya dengan menghapus bunga pinjaman bank bagi pengusaha di sektor pariwisata atau menghapus pajak pariwisata, memberikan kelonggaran cicilan hutang untuk menunda selama setahun tidak membayar cicilan," terang dia.

KSPI juga mendesak pemerintah segera menurunkan harga BBM premium agar masyarakat menengah ke bawah termasuk para buruh meningkat daya belinya. Selain itu, lanjut dia, harga gas industri segera diturunkan, agar ongkos produksi pabrik bisa turun.

"Mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan dana cadangan dari bunga deposito dana peserta dan dana JKK untuk membantu para buruh yang terdampak," tandasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya