Lapas Kelas IIA Cikarang Bebaskan 133 Warga Binaan

Wisnu Yusep, Jurnalis
Selasa 07 April 2020 11:11 WIB
Ratusan narapidana Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi dibebaskan (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)
Share :

Selama menjalani asimilasi di rumah, kata dia, mereka tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisoloasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pembebasan ratusan narapidana ini, lanjut dia, dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi yakni warga binaan yang mengikuti program pembauran narapidana dalam masyarakat atau asimilasi ini telah menjalani 2/3 masa tahanan yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan anak yang 1/2 masa pidananya juga jatuh hingga tanggal tersebut.

Kemudian narapidana dan anak yang tidak terikat dengan PP 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani subsider bukan WNA. Serta pelaksanaan asimilasi di rumah dan dituangkan dalam SK Asimilasi yang diterbitkan pihaknya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya