JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB berimbas terhadap sejumlah lini, mulai dari perkantoran, kegiatan keagamaa, sekolah, hingga layanan transportasi seperti ojek online.
Dalam PSBB, pengemudi ojek online dilarang mengangkut penumpang. Mereka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman tersebut yang dikutip Okezone, Selasa (7/4/2020).
Merespons hal itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, mengatakan Grab tengah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait Covid-19 termasuk para mitra pengemudi kami.
"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," tuturnya.
Tri mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker setiap saat.
"Mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)