Pemkot Bukittinggi Gratiskan Retribusi untuk 16 Ribu Pedagang Pasar Selama 4 Bulan

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 07 April 2020 17:26 WIB
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
Share :

BUKITTINGGI – Selama masa pandemi virus corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat menggratiskan retribusi pedagang yang membuka usaha di Pasar Bawah, Pasar Atas, dan Pasar Aur Kuning dimulai 1 April sampai 31 Juni 2020.

"Sekitar 16.000 pedagang di tiga pasar yang terdampak akan kita bebaskan retribusi selama empat bulan. Kita berharap apa yang didapat dapat dinikmati tanpa perlu disisihkan untuk retribusi," ucap Wali Kota Bukittingi, Ramlan Nurmatis, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, walaupun pasar tidak ditutup, tapi sangat terdampat dengan penanganan penyebaran Covid-19 di Bukittinggi. Untuk menekan penyebaran Covid-19, masyarakat diimbau melakukan pembatasan fisik (physical distancing) sehingga mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat di Sumbar, khususnya di Kota Bukittinggi.

“Meskipun kita (Pemko) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini berdampak terhadap penurunan omzet pedagang,” ucapnya.

Pembebasan dimaksud adalah retribusi grosir, retribusi pertokoan, retribusi kios, retribusi lapangan bulanan, retribusi lapangan harian dan retribusi kebersihan. “Yang paling penting, bagaimana Covid-19 tidak menyebar di Bukittinggi. Masyarakat tetap sehat dan beban ekonomi dapat terbantu," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya