JAKARTA - Ahmad Riza Patria resmi terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, mendampingi Anies Rasyid Baswedan. Dia terpilih menjadi orang nomor dua di DKI Jakarta setelah melalui proses pemilihan oleh DPRD pada Senin 6 Maret 2020.
Riza Patria diketahui sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Setelah menempati jabatan baru, lantas siapa pengganti Riza di gedung wakil rakyat?
Mengenai kekosongan kursi legislator yang ditinggalkan Riza, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini masih menunggu surat dari DPR mengenai upaya pergantian antar waktu (PAW) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang secara detail dijabarkan dalam Pasal 239 hingga 243 UU MD3.
"Dasar hukum menggunakan UU MD3 yang mengatur PAW anggota DPR. Prosesnya partai usulkan ke DPR dan DPR sampaikan usulan ke KPU, kemudian KPU memproses PAW dengan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil yang sama," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, Selasa 7 April 2020.
Hasyim menambahkan, KPU nantinya hanya akan berhubungan dengan DPR, karena itu pihaknya masih menunggu surat dari DPR. "KPU sifatnya menunggu surat dari DPR. Dalam proses PAW hubungan hukum KPU hanya dengan DPR," tegasnya.
Untuk diketahui, sejumlah aturan berdasarkan UU penetapan calon anggota DPR RI terpilih, di antaranya menggunakan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satunya terdapat pada Pasal 426, sedangkan terkait PAW sebagai anggota DPR RI menggunakan UU MD3 salah satunya Pasal 242 ayat (1).
Hasil pleno perolehan suara terbanyak untuk Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur saat Pileg 2019 silam, untuk suara Partai Gerindra memperoleh 146.064 suara, sedangkan suara calon terbanyak urutan satu, Ahmad Riza Patria sebanyak 54.525 suara, disusul Endang Setyawati Tohari sebanyak 28.618, urutan ketiga suara terbanyak yakni Irwan Ardi Hasman dengan 12.119 suara.