Baca Juga : PMI Siapkan 1 Juta Paket Bantuan PHBS untuk Warga Menengah Bawah Terdampak Corona
Perbuatan Andra itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK maupun Andra menyatakan pikir-pikir. Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Andra dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
(Angkasa Yudhistira)