Pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya, tetap mengikuti langkah kebijakan dari DKI Jakartam
"Tinggal tunggu saja, kebijakan kita ini mengikuti DKI, karena dekat kan?" kata pria yang disapa Pepen itu.
Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status PSBB telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Adapun aturan tentang PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya di tempat kerja. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak yang rawan terjadi penularan virus corona. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))