Pemkot Bekasi Pelajari Penerapan Status PSBB di Jakarta

Wisnu Yusep, Jurnalis
Rabu 08 April 2020 21:04 WIB
Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendi (foto: Okezone.com/Wisnu)
Share :

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat saat ini tengah mempelajari penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang bakal diterapkan pada Jumat 10 April 2020.

Saat ini, Pemkot Bekasi tengah menunggu surat balasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menembuskan ke Pemerintah Pusat mengenai pengajuan PSBB.

"Untuk menugaskan teman-teman di lapangan, melihat sebelum dan pada saat DKI mulai PSBB itu apa sih dampaknya dari warga kita ke sana?" kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

 

Termasuk, melihat peraturan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta di pintu-pintu masuk ke wilayah Kota Metropolitan tersebut.

"Saya juga kemarin minta izin sama Pak Kapolres, sama Pak Dandim. Kita data dan pelajari," kata dia.

Termasuk, koordinasi soal penegakan hukum oleh pihak kepolisian saat pemberlakukan PSBB terhadap warga yang masih melanggar. Termasuk, memenuhi kebutuhan pokok warga yang tak mampu dan rentan ekonomi karena virus corona atau Covid-19.

"Jadi bukan nge-lock orang buat disuruh di rumah saja.Ada hal-hal yang menjadi substansi itu yang harus benar-benar dipikirkan. Seperti pemenuhan bahan kebutuhan pokok warga," terangnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya