MINAHASA - CL (22) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara diamankan oleh Tim Resmob Polres Minahasa akibat menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks di sosial media.
Kasat Reskrim Poles Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa ada postingan berita bohong dimana dalam akun Facebook @Ciensi Butss Luly terkait penyebaran virus corona.
"Postingan tersebut di posting hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekitar pukul 20.30 wita di rumah pelaku dengan menggunakan hp pelaku," ujar Kasat Reskrim Poles Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).