Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku mendapat informasi itu lewat messenger dari salah seorang temannya, pria berinisial NT (48).
"Tanpa mencari tahu kebenarannya, pelaku langsung memposting di akun sosial medianya," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi, NT dan SHP diketahui bahwa NT mengaku menerima pesan tersebut dari mesengger yang dikirimkan oleh temannya, seorang perempuan berinisial SHP (47).
"SHP sendiri mengaku mendapat pesan tersebut dari RB yang sampai saat ini masih dalam pencarian," tambahnya.
Saat ini pelaku dan saksi-saksi serta barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Minahasa dan menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan tersebut pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE, dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.