JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberikan restu bagi Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alhasil, Gubernur Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang mulai diterapkan pada hari ini, Jumat 10 April 2020.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona. Pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan fasilitas umum hingga moda transportasi. Anies memutuskan menerapkan PSBB dalam 14 hari ke depan atau hingga 23 April.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona.
PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan persebaran virus corona. Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.
Di mana dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.