Ini Penjelasan Terkait PSBB dalam Penanganan Virus Corona

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 06:45 WIB
Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona. (Foto: Okezone)
Share :

Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan serta cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Nantinya Menkes akan menentukan kriteria daerah tersebut dan memutuskan untuk layak atau tidaknya untuk daerah itu diterapkan PSBB. Namun, para kepala daerah juga diperbolehkan mengajukan permohonan PSBB dengan disertai data kasus covid-19.

Selain kepala daerah, ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan untuk mengajukan PSBB untuk wilayah tertentu kepada Menkes. Tapi, semua harus dengan kriteria yang tertuang dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Jika suatu wilayah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya