Ini Penjelasan Terkait PSBB dalam Penanganan Virus Corona

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 06:45 WIB
Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberikan restu bagi Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alhasil, Gubernur Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang mulai diterapkan pada hari ini, Jumat 10 April 2020.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona. Pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan fasilitas umum hingga moda transportasi. Anies memutuskan menerapkan PSBB dalam 14 hari ke depan atau hingga 23 April.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona.

PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan persebaran virus corona. Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Di mana dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan serta cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Nantinya Menkes akan menentukan kriteria daerah tersebut dan memutuskan untuk layak atau tidaknya untuk daerah itu diterapkan PSBB. Namun, para kepala daerah juga diperbolehkan mengajukan permohonan PSBB dengan disertai data kasus covid-19.

Selain kepala daerah, ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan untuk mengajukan PSBB untuk wilayah tertentu kepada Menkes. Tapi, semua harus dengan kriteria yang tertuang dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Jika suatu wilayah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya