JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada warga yang nekat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini, Jumat 10 April 2020.
Anies menyebut petugas akan memberikan hukuman berupa pidana ringan hingga berat jika pelanggaran terjadi berulang kali.
"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bagi pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi pidana.