"Di dalam Pasal 27 (Pergub 33/2020) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tegasnya.
Anies mengatakan, terkait sanksi ini bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.
(Hantoro)