Ini Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Jakarta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 04:32 WIB
Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona. (Foto: Okezone)
Share :

"Di dalam Pasal 27 (Pergub 33/2020) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tegasnya.

Anies mengatakan, terkait sanksi ini bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya