Patroli ini merupakan bagian dari kebijakan pemberlakuan jam malam ditengah pandemi virus corona Covid-19. Bila ditemukan warga yang nongkrong atau berkerumun tanpa tujuan yang jelas, petugas langsung melakukan tindakan pembubaran.
Patroli dimulai dari menyusuri Jalan Jenderal Ahmad Yani Bekasi Selatan, iringan-iringan mobil patroli bergerak secara perlahan sambil sebuah mobil komando memutar suara imbauan berisi anjuran tetap di rumah saja untuk menghindari corona.
Patroli malam tadi juga berlanjut ke ruas jalan kawasan Summarecon Bekasi, lalu tembus ke arah Jalan Pangeran Jayakarta hingga ke arah Perumahan Harapan Jaya. Di sana, petugas mendapati toko ritel yang nampak didapati warga berkerumun di atas jam 9 malam.
Mereka dengan diberikan imbauan langsung membubarkan diri, pada pintu masuk ritel polisi juga menempelkan poster berisi maklumat Kapolri agar setiap pengunjung dapat ingat serta mengikutinya.
Hal yang sama terus dilakukan dibeberapa titik, ketika kedapatan tempat atau warung yang masih terlihat orang berkerumun seperti di titik dekat Pabrik Mi Sedap, Kecamatan Medan Satria, perugas gabungan langsung turun memberikan imbauan agar membubarkan diri.
(Awaludin)