Polda Metro: Kelompok Anarko Rencanakan Penjarahan di Pulau Jawa 18 April

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 11 April 2020 20:37 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca juga: Suara Dentuman di Bogor Diduga Berasal dari Petir di Gunung Gede & Salak

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap lima orang melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi corona. Mereka menuliskan ajakan-ajakan bernada provokatif akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Kelima tersangka itu yakni MRR alias Bunga (21), AAM alias Aflah (18), RIAP alias Rio (18), RJ alias Riski (19), dan MRH.

Kelima tersangkakan pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya