Polda Metro: Sanksi Pidana Akan Diberikan jika Tak Bisa Diedukasi soal PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 11 April 2020 08:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Aparat kepolisian akan selalu mengedepankan upaya preventif saat melakukan penindakan ke masyarakat atau pengendara mobil dan motor saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di DKI Jakarta. Namun bila mereka tidak bisa diedukasi, maka sanksi pidana akan dijatuhkan.

"Penindakan itu adalah jalan terakhir. Contoh ada satu mobil berlima. Terus kita berhentikan bahwa ketentuan di dalam mobil ini hanya empat orang. Terus dia ngeyel. Nah, itu kita tindak. Dikasih tahu baik-baik, tidak mengerti ya kita tindak," Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada Okezone, Sabtu (11/4/2020).

Ia menyatakan tidak akan mengambil langkah penegakan hukum pidana bila yang bersangkutan mau mendengarkan apa yang dianjurkan oleh petugas di lapangan. Oleh karena itu, Yusri berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlakuk saat PSBB.

"Kalau dia mengerti ya tidak (tegakkan secara pidana). Sambil berjalan, kita edukasi masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PSBB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya