Polda Metro: Sanksi Pidana Akan Diberikan jika Tak Bisa Diedukasi soal PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 11 April 2020 08:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ia menjelaskan, dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, bagi pihak yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi pidana.

"Di dalam Pasal 27 (pergub) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Dia menyatakan bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya