JAKARTA - Kasus dugaan provokator berupa coretan dinding yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 dengan tulisan 'sudah krisis saatnya membakar', ditangani Polres Metro Tangerang Kota di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya, bukan di Banten yah" kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi saat dikonfirmasi Okezone, meluruskan berita kemarin, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Dalam berita sebelumnya, ada kekeliruan dalam mengutip Humas Polda Banten dalam hal wilayah hukum kejadian perkara tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menyatakan bahwa kasus ini akan disampaikan secara langsung dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
"Ini sebentar lagi mau kami rilis bareng dengan Kapolda di TMC Polda," ujar Sugeng dikonfirmasi Okezone terpisah.