DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk tiga wilayah di Jawa Barat. Tiga wilayah itu yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
Namun sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) belum dapat menerapkan peraturan terkait kebijakan PSBB, hal tersebut dikarenakan masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI maupun Pemprov Jawa Barat.
"Menyikapi pemberitaan terkait PSBB Bodebek yang informasinya sudah disetujui Menteri Kesehatan, dengan ini disampaikan bahwa Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat," ujar Idris melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020) malam.
Rencananya, Dia bersama anggotanya akan terlebih dahulu menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal landasan pelaksanaan PSBB di Kota Depok pada esok hari.
"Kami akan Retas dengan Pemprov Jabar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok pada, Minggu (12/4/2020) terkait penerapan PSBB," jelasnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020, lalu.
Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur serta merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK Nomor 9 Tahun 2020 itu ditetapkan Menkes pada Jumat, 3 April 2020.
Setelah seluruh aturan itu disepakati, Jakarta terpilih menjadi daerah yang paling pertama diterapkan PSBB. Penerapan PSBB di Jakarta sudah berjalan sejak Jumat, 10 April 2020, kemarin. Setelah Jakarta, pemerintah kembali menyetujui usulan penerapan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor, pada hari ini.
(Awaludin)