DPR Minta Polisi Bina Kelompok Anarko agar 'Kembali ke Jalan Yang Benar'

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 08:01 WIB
foto: istimewa
Share :

"Kalau mereka melanggar hukum ya memang mesti ditangkap. Tak perlu respon hukum yang berebihan. Baiknya mereka dibina agar bisa melakukan hal-hal lain yang lebih bermanfaat," papar Habiburokhman.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap lima orang melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi corona. Mereka menuliskan ajakan-ajakan bernada provokatif akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Kelima tersangka itu yakni MRR alias Bunga (21), AAM alias Aflah (18), RIAP alias Rio (18), RJ alias Riski (19), dan MRH.

Kelima tersangka akan dikenakan pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya