Surat permintaan PSBB dilayangkan Pemkot Bekasi kepada otoritas terkait sejak Kamis 9 April 2020 melalui Gubernur Jawa Barat. Dia memaklumi, surat itu belum diterimanya karena masih hari libur.
"Kita tinggal nunggu. Kan sekarang lagi libur Kementerian Kesehatannya," kata pria yang disapa Pepen itu.
Diketahui, rencana penerapan PSBB akan diterapkan pada Rabu 15 April 2020 mendatang. Rencana itu setelah dirinya menggelar rapat terbatas dengan instansi terkait seperti Polres Metro Bekasi Kota, Kodim dan sejumlah aparatur lainnya.
(Rizka Diputra)