DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek). Sejumlah wilayah tersebut diklaim sebagai pusat Pandemi virus Corona atau corona virus disease (Covid-19) di Indonesia
Peraturan PSBB dibuat untuk memutus rantai persebaran virus corona yang semakin masif, salah satu peraturanya Physical dan sosial distancing kepada masyarakat. Jakarta yang menjadi Ibu Kota negara terlebih dahulu menerapkan kebijakan itu, kemudian disusul wilayah sekitarnya yang berbatasan langsung.
Namun setelah disetujui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rencananya baru bisa menerapkan peraturan PSBB di wilayah satelit Ibu Kota pada Rabu 15 April 2020.
Meskipun belum diterapkan, jagat media sosial dihebohkan dengan pesan berantai yang menyatakan pintu masuk Kota Depok dijaga ketat dan kendaraan dialihkan. Bahkwan jalur protokol dibuat seteril atau dilarang melintas .
"Pesan berantai itu hoaks!" kata Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo kepada Okezone, Minggu (12/4/2020).