BEKASI - Enam kecamatan yang masuk dalam zona merah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kemungkinan besar akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kategori maksimal.
Daftarnya adalah, Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung dan Tambun Selatan.
"Informasinya saat ini Pak Bupati sedang mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu," kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, penerapan PSBB di 6 Kecamatan itu tidak jauh berbeda dengan penerapan di DKI Jakarta, serta wilayah perkotaan penyangga ibu kota.
Baca juga: Wanita 97 Tahun Sembuh dari Virus Corona, Dokter dan Perawat Sambut Meriah
PSSB akan membatasi aktivitas warga, kegiatan pendidikan, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, penutupan sementara tempat ibadah dan pusat budaya serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa semisal pasar, stasiun dan terminal.
"Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama, lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek point di 10 titik strategis," jelasnya.
Sementara, di 17 Kecamatan lain se-Kabupaten Bekasi, rencananya penerapan PSBB yang akan dimulai besok dan dilakukan secara minimum hingga sedang.
"Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah tadi. Ada yang minimum, ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran virus corona di kecamatan-kecamatan tersebut," ujarnya.