Sesuai Usulan KPU, Kemendagri Setuju Pemungutan Suara Ditunda

Wilda Fajriah, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 20:51 WIB
Foto: Dok. Kemendagri
Share :

Namun, terlepas dari semua itu, fokus utama kita sekarang adalah bagaimana penanggulangan penyebaran COVID-19 dan mengatasi berbagai dampak. Seluruh elemen bangsa saat ini kita sinergikan bersatu melawan COVID-19.

Jika masa tanggap darurat COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah. Dan, semua peserta raker sepakat bahwa yang menjadi patokannya adalah ketika pandemi COVID-19 dinyatakan sudah selesai oleh pemerintah maka sisa tahapan pilkada serentak bisa dilanjutkan.

Dalam raker Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.

"Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat COVID-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi," ujarnya.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, terkait hasil kesimpulan Rapat pada poin kedua, yaitu dengan Berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) Periode 5 (lima) Tahun, yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nantinya menjadi bagian dalam Revisi Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu, sampai saat ini Pemerintah belum berpendapat apapun.

Putusan MK tersebut berkaitan langsung dengan substansi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlilu. Putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada. Sehingga substansi tersebut lebih tepat menjadi materi simplikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya