JAKARTA - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) telah diterapkan di sejumlah wilayah. Namun aturan tentang ojek online atau Ojol masih menjadi polemik.
Di satu sisi, aturan Kementerian Perhubungan mengizinkan pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu. Sedangkan aturan Kemetrian Kesehatan terkait PSBB justru melarang ojol mengangkut selain barang.
Mengenai hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan ketidakseragaman peraturan tersebut. Hal ini menurut dia menyebabkan kebingungan di kalangan ojek online, tapi juga di kalangan polisi yang mengatur lalu lintas.
“Sangat disayangkan adanya perbedaan peraturan ini, karena saya juga banyak mendapat masukan dari teman-teman di kepolisian bahwa mereka juga bingung, kok aturannya bisa ada dua dan berbeda gini,” kata Sahroni kepada Okezone di Jakarta, Selasa (14/4/2020).