DPR Soroti Polemik Aturan Ojol saat PSBB

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 19:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) telah diterapkan di sejumlah wilayah. Namun aturan tentang ojek online atau Ojol masih menjadi polemik.

Di satu sisi, aturan Kementerian Perhubungan mengizinkan pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu. Sedangkan aturan Kemetrian Kesehatan terkait PSBB justru melarang ojol mengangkut selain barang.

Mengenai hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan ketidakseragaman peraturan tersebut. Hal ini menurut dia menyebabkan kebingungan di kalangan ojek online, tapi juga di kalangan polisi yang mengatur lalu lintas.

“Sangat disayangkan adanya perbedaan peraturan ini, karena saya juga banyak mendapat masukan dari teman-teman di kepolisian bahwa mereka juga bingung, kok aturannya bisa ada dua dan berbeda gini,” kata Sahroni kepada Okezone di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

 

Dia memandang, sebagai aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Lalu Lintas yang bertugas pastinya akan bingung dengan ketidakseragaman aturan ojek online saat PSBB itu.

“Dengan begini, jadinya polisi bingung mau pakai aturan yang mana, rakyat juga makin bingung. Saya yakin sebenarnya para pemegang kebijakan ini punya pertimbangan positifnya masing-masing, namun hendaknya dalam membuat peraturan itu sudah dikordinasikan secara internal, jadi infonya di masyarakat tidak simpang siur,” paparnya.

Selain itu, Sahroni mengingatkan, bahwa dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 seperti sekarang, diharapkan semua pemangku kebijakan bisa menahan diri dan fokus pada kemanusiaan dan tidak mengutamakan ego masing-masing.

“Rakyat sangat menunggu kebijakan dari para pemangku kebijakan untuk membantu kesulitan mereka, bukan pada aturan yang tumpang tindih sehingga bikin rakyat makin bingung,” pungkas Sahroni.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya