"Sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi sebagaimana dikatakan oleh filsuf Cicero, salus populi suprema lex esto," terangnya.
Firli membeberkan, ada enam tugas pokok para pejabat KPK yang tertuang dalam pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 yakni:
1. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi
2. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
3. Monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara.