Ketua KPK Wanti-Wanti 4 Pejabat Baru soal 6 Tugas Pokoknya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 00:03 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

"Sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi sebagaimana dikatakan oleh filsuf Cicero, salus populi suprema lex esto," terangnya.

Firli membeberkan, ada enam tugas pokok para pejabat KPK yang tertuang dalam pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 yakni:

1. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi

2. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

3. Monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya