4. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
6. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Ini sesuai dengan grand strategi KPK yaitu optimalisasi pengembalian kerugian negara, optimalisasi sistem pencegahan yang efektif, penguatan monitoring sistem pengelolaan administrasi dan enabler yang proaktif," tambah Firli.
(Khafid Mardiyansyah)