Ketua KPK Tegaskan Bantuan Penanggulangan Covid-19 Bukan Gratifikasi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 20:02 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, bahwa sumbangan, dana hibah, atau donasi yang dikumpulkan untuk penanganan Covid-19 bukan bagian dari gratifikasi. Hal itu untuk menjawab keresahan sejumlah pihak terkait dana sumbangan yang berindikasi pada gratifikasi.

Melalui surat dengan nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 KPK menegaskan, bahwa bantuan dari masyarakat tersebut tidak masuk gratifikasi. Surat ini sekaligus menjawab permintaan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang meminta KPK melakukan pengawasan pada donasi tersebut.

“Bentuk partisipasi masyarakat berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada Kementerian, Lembaga atau Pemerintah bukan termasuk gratifikasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Kuningan, Rabu (15/4/2020).

 

Firli mengatakan, sesuai dengan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 sumbangan tersebut dapat diterima, demikian juga dalam pasal 2 Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang gratifikasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya