Hal ini dilakukan agar pemerintah tidak terlambat dalam mengambil keputusan yang dapat menyebabkan kerugian di kemudian hari.
"Jangan sampai pemerintah pusat terlambat mengambil kebijakan dalam upaya memutus mata rantai covid-19," ungkapnya.
Ia melanjutkan, jadi jika masyarakat menilai aturan PSBB belum berjalan efektif, hal itu dikarenakan masih banyaknya peraturan gubernur tidak dijalankan dengan baik.
"PSBB belum efektif karena banyak hal dalam pergub belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jika usaha atau perkantoran tersebut sesuai dengan kebijakan pemda, harusnya bisa lakukan protokol kesehatan dalam lingkungan kerjanya," tutupnya.
(Hantoro)