Kemudian, terkait konten atau isi berita, masyarakat sebaiknya mengecek apakah konten tersebut ada yang aneh atau tidak. Apabila ada isi berita yang ketika dibaca isinya langsung membangkitkan emosi, marah, gusar atau bahkan, ketakutan, serta mungkin berlawanan dengan yang selama ini beredar di media massa, harus dicek atau seperti tadi saja, dianggap sebagai berita hoaks sampai terbukti sebaliknya.
"Jadi mengetahui ini hoaks atau bukan itu simpel. Kita sudah diajarkan dari zaman dahulu yaitu apakah sanadnya jelas, gimana kontennya. Jadi kalau kita umat muslim sudah bisa berpegang ke situ, maka sebenarnya kita sudah bisa menghindari hoaks ini," kata Harry.
Baca Juga : Cerita Tenaga Medis Positif Covid-19: Pasien Sembuh Datang Bawa Bantuan
Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat setidaknya infodemik berupa hoaks atau informasi yang tidak benar seputar Covid-19 di Indonesia mencapai 566 kasus.
Sementara itu Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) melalui pemeriksa faktanya secara spesifik mencatat misinformasi dan disinformasi seputar COVID-19 sebanyak 301 berita hoaks hingga pukul 22.00 WIB pada Jumat kemarin.
Baca Juga : Ganjar Minta Bupati dan Wali Kota Siapkan Tanah Pemakaman Jenazah Covid-19
(Erha Aprili Ramadhoni)