Ia meminta kepada masyarakat untuk menyetop menyebarluaskan pemberitaan hoaks di tengah pandemi corona. Sebab itu malah menimbulkan kepanikan dan bakal memunculkan kasus baru di Indonesia.
“Kami harap masyarakat menyadari dan secara khusus. Tindakan hoaks adalah tindakan pidana. Kami miinta mengakhiri dan memutus mata rantai Covid-19 ini,” kata dia.
Sebelumnya, hingga Jumat 17 April 2020 malam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat ada 554 berita hoaks yang berhubungan dengan Covid-19 tersebar di 1.209 platform.
Baca Juga : Menkominfo : 554 Hoaks Terkait Corona Tersebar di 1.209 Platform
(Erha Aprili Ramadhoni)