Penyebar Hoaks Covid-19 Diancam Pidana dan Denda Rp1 Miliar

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 18 April 2020 22:02 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19)
Share :

Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

Baca Juga : Presiden Jokowi Ingatkan Pemda Agresif Lacak Corona

Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya