JAKARTA - Tak lama lagi pemeluk agama Islam akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Pemerintah akan memastikan ketetapan awal Ramadan pada 23 April. Diperkirakan, dalam 6 hari ke depan ibadah tahunan ini akan dimulai.
Terdapat ibadah sunah yang hukumnya sangat dianjurkan, yaitu Salat Tarawih saat Ramadan. Jika pandemi virus corona (Covid-19) masih mewabah, disarankan masyarakat menjalani Salat Tarawih berjamaah dengan keluarganya di rumah.
"Salat Tarawih, salat jamaah dilaksanakan di rumah demi kepentingan pencegahan penularan Covid-19 dan demi kepentingan bersama," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).
Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu mengaku, pihaknya menyarankan masyarakat mengikuti ketetapan beribadah di tengah wabah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan arahan dari pemerintah daerah.
"Terkait dengan wabah corona dan kegiatan ibadah Ramadan umat Islam merujuk kepada fatwa MUI. Lalu, juga arahan pemerintah, baik pusat maupun daerah," ucapnya.
Baca juga: Kemenhub Tolak Penyetopan KRL, Ini Tanggapan Wagub DKI Riza Patria
Menurut dia, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 harus mendapat dukungan dari berbagai pihak.
"Pencegahan Covid-19 harus menjadi kesadaran bersama dan saling bahu membahu," ucapnya.
Anjuran MUI
MUI telah menerbitkan enam rekomendasi tentang tata cara beribadah di bulan suci Ramadan di tengah Covid-19. Rekomendasi yang diterbitkan MUI tersebut diharapkan bisa mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah). Serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al Quran dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.
2. Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti Salat Jumat, jamaah Salat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu'an dan keikhlasan. Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.
3. Mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal salih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhuafa (terutama di daerah sekitar ia tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah. Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat), dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri, sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).
4. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia, khususnya di antara tetangga di suatu kawasan, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama dan memitigasi penyebaran Covid-19, saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta'awun).
5. Menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain. Hal itu karena kondisi daerah perkotaan umumnya tinggi penyebaran Covid-19, sehingga apabila masyarakatnya mudik ke daerah lain sangat berisiko menjadi mata rantai penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan mudik. Kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturahim lebaran dilakukan secara online.
6. Mendorong para pengelola media massa, khususnya TV dan radio, agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah dan semangat gotong royong, saling membantu dan berlomba dalam kebaikan. Sehingga tercipta di tengah masyarakat religiositas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pendemik COVID-19.
(Qur'anul Hidayat)