Ini Aturan Selama Pemberlakuan PSBB Corona di Sumatera Barat

Rus Akbar, Jurnalis
Minggu 19 April 2020 19:00 WIB
Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona. (Foto: Okezone)
Share :

PADANG – Terkait akan diterapkan pembatasan sosial berskalan besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat mulai 22 April 2020, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi untuk 19 bupati dan wali kota di sana. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam mempercepat penanganan corona virus disease (covid-19).

Instruksi gubernur tersebut tertuang dengan nomor 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020. Di dalamnya memerintahkan bupati dan wali kota memastikan pelaksanaan PSBB dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin.

"Menghentikan sementara aktivitas setiap orang di luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi," jelas Irwan dalam instruksi tersebut, Minggu (19/4/2020).

Kemudian, lanjut dia, mengoordinasikan serta mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait. Melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing. Instruksi ini pun mulai berlaku pada 18 April 2020.

Selain instruksi tersebut, Irwan juga mengeluarkan surat edaran. Adapun poin-poinnya adalah:

1. Pendidikan

Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi lainnya. Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan dari rumah masing-masing melalui metode jarak jauh diganti dengan daring. Termasuk pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan, termasuk perguruan tinggi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya