Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab satuan sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan. Segala sesuatu yang bukan kewenang provinsi akan diatur oleh kabupaten dan kota.
2. Kerja
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor diganti aktivitas bekerja di rumah. Kecuali instansi pemerintah baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian, badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.
3. Aktivitas Keagamaan
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing atau guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing).