Ini Aturan Selama Pemberlakuan PSBB Corona di Sumatera Barat

Rus Akbar, Jurnalis
Minggu 19 April 2020 19:00 WIB
Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona. (Foto: Okezone)
Share :

“Yang boleh dilakukan khitan, tapi syaratnya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti, menggunakan masker, dan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian," paparnya.

Acara pernikahan dibolehkan tapi di kantor KUA dan dihadiri keluarga inti saja serta tidak melakukan resepsi. Kegitan yang masih dibolehkan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena covid-19.

6. Pergerakan Orang dan Transportasi

Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara, kecuali pemenuhan kebutuhan pokok, aspek pertahanan dan keamanan, untuk jenis moda transportasi, kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, angkutan sungai, danau, serta penyeberangan.

"Untuk transportasi roda dua bisa beroperasi kalau ada kebutuhan hidup. Kalau ojol hanya diizinkan membawa barang. Sementara kendaraan umum seperti bus, kereta api, angkutan sungai dan penyeberangan boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitasnya, dan jam beroperasi juga dibatasi," terang Irwan.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya