“Yang boleh dilakukan khitan, tapi syaratnya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti, menggunakan masker, dan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian," paparnya.
Acara pernikahan dibolehkan tapi di kantor KUA dan dihadiri keluarga inti saja serta tidak melakukan resepsi. Kegitan yang masih dibolehkan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena covid-19.
6. Pergerakan Orang dan Transportasi
Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara, kecuali pemenuhan kebutuhan pokok, aspek pertahanan dan keamanan, untuk jenis moda transportasi, kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, angkutan sungai, danau, serta penyeberangan.
"Untuk transportasi roda dua bisa beroperasi kalau ada kebutuhan hidup. Kalau ojol hanya diizinkan membawa barang. Sementara kendaraan umum seperti bus, kereta api, angkutan sungai dan penyeberangan boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitasnya, dan jam beroperasi juga dibatasi," terang Irwan.
(Hantoro)