Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, atau penanda waktu dilaksanakan seperti biasa.
4. Fasilitas Umum
Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Kecuali kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
"Pengecualian ini yang bisa dibuka selama PSBB pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, toko warung kelontong. Jasa binatu masih boleh beroperasi," jelas Irwan.
5. Kegiatan Sosial
Selama PSBB menghentikan sementara kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.