Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Pulangkan 2 Napi Narkotika ke Belanda

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2025 |01:05 WIB
Indonesia Pulangkan 2 Napi Narkotika ke Belanda
Indonesia Pulangkan 2 Napi Narkotika ke Belanda (Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memulangkan dua narapidana berkebangsaan Belanda. Keduanya adalah Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65).

1. 2 Napi Dipulangkan ke Belanda

Langkah itu dilakukan setelah Yusril meneken practical arrangement bersama Menteri Luar Negeri Belanda D. M. Van Weel di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

"Saya selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dan Menteri Luar Negeri Belanda menandatangani practical arrangement tentang repatriasi dua narapidana warga negara Belanda ke Belanda," ucap Yusril dalam jumpa persnya.

Siegfried Mets merupakan terpidana mati. Ia melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini, Mets ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta dan telah menjalani masa penahanan selama 17 tahun.

Sementara itu, Ali Tokman merupakan terpidana seumur hidup lantaran terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tokman tengah ditahan di Lapas Kelas I Surabaya dengan masa penahanan yang telah dijalani selama 11 tahun.

Yusril menjelaskan, kesepakatan ini setelah adanya permintaan dari Raja Belanda kepada Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, permintaan itu disambut positif oleh Presiden Prabowo.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement