TANGSEL - Jumlah pelanggaran ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh posko cek poin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berangsur menurun. Jika dilihat data kepolisian, maka penurunan mencapai 50 persen.
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, menerangkan, jumlah pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Sabtu 18 April 2020 mencapai 488 kasus. Lalu hari berikutnya, Minggu 19 April 2020 menurun separuhnya menjadi 244 pelanggaran.
"Jika melihat datanya, pelanggaran di hari kedua jauh menurun dibanding pada hari pertama pelaksanaan," kata Bayu kepada Okezone, Rabu (20/4/2020).
Dari data Satlantas Polres Tangsel pada hari pertama, pelanggaran banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Umumnya mereka tidak menggunakan masker 131 kasus, tanpa sarung tangan 76 kasus, berboncengan tanpa status satu tempat tinggal 52 kasus, suhu tubuh di atas normal sebanyak 10 kasus, hingga ojol berpenumpang 2 kasus.
Begitupun bagi pengendara mobil pribadi, pada hari pertama PSBB pelanggaran didominasi 47 kasus tanpa masker, 46 kasus melebihi kapasitas penumpang 50 persen, dan suhu tubuh sebanyak 4 kasus.
Sedangkan angkutan umum, pelanggaran tanpa masker 64 kasus, jumlah penumpang 31 kasus, dan jarak antar penumpang 25 kasus.
"Pada pelaksanaan hari pertama, jumlahnya sebanyak 488 pelanggaran. Itu kita pantau dari semua posko cek poin," bebernya.