Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Corona, Pria Ini Kembali Beraksi Curi Handphone

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 15:51 WIB
Ilustrasi
Share :

"Dari asimilasi tanggal 3 April lalu, tersangka ini sudah 4 kali melakukan aksinya. Untuk hukumannya, kita koordinasi dengan bapas. Jadi katanya tersangka ini tetap menjalani hukum yang lama dan ditambah dengan kasus ini," tandas Dian.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu. Sedangkan barang bukti 1 unit tang warna hijau, 1 buah obeng warna hijau dan 1 buah sarung pelindung tab warna hijau disita petugas.

Akibat perbuatannya yang tidak kapok tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun pidana penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya