"Dari asimilasi tanggal 3 April lalu, tersangka ini sudah 4 kali melakukan aksinya. Untuk hukumannya, kita koordinasi dengan bapas. Jadi katanya tersangka ini tetap menjalani hukum yang lama dan ditambah dengan kasus ini," tandas Dian.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu. Sedangkan barang bukti 1 unit tang warna hijau, 1 buah obeng warna hijau dan 1 buah sarung pelindung tab warna hijau disita petugas.
Akibat perbuatannya yang tidak kapok tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun pidana penjara.
(Khafid Mardiyansyah)