BANDUNG – Pengendara sepeda motor, termasuk ojek online, dilarang berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Bandung, Jawa Barat, mulai 22 April 2020.
Hal ini disepakati dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung, Selasa (21/4/2020).
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana menyatakan saat ini sudah disepakati, selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
Semua instansi yang hadir di rapat tersebut setuju dengan hal tersebut. Hal itu mengingat pada standardisasi organisasi kesehatan dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing mencegah virus corona adalah 2 meter.
“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapapun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa,” ucap Yana di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.