PSBB di Kota Bandung, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 19:29 WIB
Ojek online mengangkut penumpang. (Ilustrasi/Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Baca Juga : 22 Check Point Disiapkan di Padang Selama PSBB

Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas masyarakat agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukkan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan.

“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk, tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwal. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau id card dia boleh masuk,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya