PSBB di Kota Bandung, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 19:29 WIB
Ojek online mengangkut penumpang. (Ilustrasi/Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya menjadi hanya untuk mengangkut barang.

Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan, semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

“Ya silakan kalau mau menurunkan penumpangnya atau kalau tidak, ya silakan balik lagi,” ucapnya.

Meski begitu, Yana kembali menegaskan, kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya