Sekjen MUI: Arab Saudi Kemungkinan Besar Tak Izinkan Ibadah Haji 2020

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 07:32 WIB
Sekjen MUI KH Anwar Abbas (Istimewa)
Share :

Haji 2019 (Okezone)

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR sudah membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, bersepakat bahwa setoran lunas calon jamaah haji reguler dapat dikembalikan kepada jamaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (Bipih).

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jamaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tempatnya mendaftar.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya