Banding Ditolak, Pembunuh Gadis Baduy Tetap Divonis Hukuman Mati

Rasyid Ridho , Jurnalis
Kamis 23 April 2020 20:00 WIB
ilustrasi
Share :

SERANG - Pengadilan Tinggi Banten memutuskan banding terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy, Muhammad Saeful alias Apung ditolak. Saepul tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"Kami akhirnya sepakat menghukum terdakwa atas nama Muhammad Saeful alias Apung dengan hukuman mati," kata Humas PT Banten Binsar Gultom saat dikonfirmasi. Kamis (23/4/2020).

Putusan banding sesuai hasil sidang pada Rabu 22 April kemarin dengan majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanudin, hakim anggota Iersyaf dan Binsar M Gultom.

Hakim yang pernah menangani kasus kopi bersianida itu menjelaskan bahwa alasan penolakan banding itu karena majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sangat keji, kejam dan sadis dengan membunuh dan memperkosa gadis Baduy yang masih berumur 13 tahun.

"Awalnya karena yang mencabut nyawa manusai kan hanya tuhan, akan tapi setelah kami pertimbangan prilaku kebiadaban kesadiasan dari pada terdakwa sangat di luar batas kemanusiaan," ujar Binsar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya